Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun
2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tanggal 10 September 2005
maka Kepres No. 124 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Kepres Nomor 8 Tahun
2002 dan Kepres Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan,
dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk Lebih lengkapnya link berikut ini salinan
Perpres RI No 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Klik disini untuk download PERPRES
RI No. 54 Tahun 2005. |