Cuti Bersama PNS 2011 Sebanyak Empat Hari
KESRA—15 JUNI 2010; Pemerintah memutuskan cuti bersama bagi pegawai negri sipil (PNS) sebanyak empat hari cuti bersama pada tahun 2011.
Keempat hari tersebut adalah tiga hari pada perayaan Hari Raya Idhul Fitri dan satu hari perayaan Hari Natal.
Demikian disampaikan Menko Kesra Agung Laksono di Kemenko Kesra, Jakarta, Selasa (15/6), pada acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional da Cuti Bersama 2011.
Merreka yang menandatangai SKB adalah Menteri Agama Surya Dharma Ali, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan, dan pejabat Kemenaker.
, Dalam Penandatanganan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.
SKB tersebut bernomor 2 Tahun 2010 Kep.110/Men//2010 dan SKB /07/M.PAN-RB/2010.
Keputusan ini dibuat dalam rangka merayakan hari libur nasional. Penetapan ini kemudian dilatarbelakangi pertimbangan perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam hari kerja.
Menurut Menko Kesra dengan adanya cuti bersama diharapkan para PNS bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga meningkatkan produktivitas kerja. Dari hasil evaluasi pelaksanaan cuti bersama selama lima tahun terakhir ternyata mampu meningkatkan produktivitas.
Jika ditambah dengan libur nasional jumlah libur pada 2011 menjadi 14 hari kerja.
"Yang dihitung sebagai cuti bersama pada tahun 2011 adalah tanggal 29 Agustus, 1, dan 2 September. Pada tanggal 2 September jatuh hari Jumat diduga sejumlah karyawan tidak masuk, pemerintah menetapkan ini bukan hari kejepit nasional tetapi dihitung cuti bersama. Sedangkan satu hari lagi pada Senin 26 Desember 2011 karena 25 Desember Hari Natal bertepatan hari Minggu," demikian Menko Kesra.
Dalam kesempatan itu MenPAN & RB EE Mangindaan MenPan mengharapkan agar para karyawan tidak mengajukan cuti lagi, dikarenakan sudah banyak disediakan libur.
“Kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak seperti sakit, meninggal atau yang sangat penting lainya. Sanksi bagi mereka yang melanggar diserahkan kepada atasannya masing-masing. Jika sampai melewati batas waktu tertentu bisa dikenakan kartu kuning," tambah Mangindaan.
Hari Libur Nasional Tahun 2011:
1 Januari: Tahun Baru Masehi (Sabtu)
3 Februari: Tahun Baru Imlaek 2562 (Kamis)
15 Februari: Maulid Nabi Muhammad SAW (Selasa)
5 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933 (Sabtu)
22 April: Wafat Isa Almasih (Jumat)
17 Mei: Hari Raya Waisak (Selasa)
2 Juni: Kenaikan Yesus Kristus (Kamis)
29 Juni: Isra' Mi'raj (Rabu)
17 Agustus: Hari Kemerdekaan (Sabtu)
30-31 Agustus: Hari Raya Idhul Fitri 1-2 Syawal 1432 Hijriyah
6 November: Idhul Adha 1432 Hijriyah (Minggu)
27 November: Tahun Baru 1433 Hijriyah (Minggu)
25 Desember: Hari Raya Natal. (Minggu) ( H )