Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Pemprov DKI akan Cabut Kartu JPK-Gakin Perokok
KESRA-- 9 FEBRUARI: Keluarga miskin bakal dapat keringanan berobat, tapi tidak bagi yang merokok. Bahkan kartu jaminan kesehatan bagi warga miskin kemungkinan akan dicabut.

Mendiknas: Pemerintah Siap Laksanakan UN
KESRA-- 8 FEBRUARI: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan bahwa pemerintah sudah siap melaksanakan Ujian Nasional (UN) pada Maret mendatang.

Pak Boed Menilai PNPM Mandiri Program Berhasil
KESRA-- 7 FEBRUARI: Wakil Presiden Boediono mengakui, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan, sebagai program yang sangat berhasil. Pasalnya, program tersebut merupakan program yang inisiatifnya benar-benar berasal dari bawah dan dipilih sendiri oleh masyarakat.

Wapres: Pendidikan Kunci Utama Kemajuan Bangsa
KESRA-- 7 FEBRUARI: Wakil Presiden Boediono mengingatkan bahwa bangsa yang maju dan berkesinambungan adalah bangsa yang mengandalkan sumber daya manusia dan pendidikan merupakan kunci utama yang harus disiapkan.

Agung: Empat Sertifikat UNESCO Bukti Pengakuan Dunia
KESRA-- 5 FEBRUARI: Menko Kesra Agung Laksono mengemukakan empat sertifikat dari UNESCO merupakan simbul pengakuan dunia terhadap beberapa warisan budaya Indonesia, dalam hal ini Wayang Indonesia, Keris Indonesia dan Batik Indonesia. Ketiganya masuk di dalam ”The Representative List of the Intangible Culture Heritage of Humanity”.

Menko Kesra: Data Warga Miskin akan Lebih Disempurnakan
KESRA—4 FEBRUARI: Menko Kesra Agung Laksono mengemukakan pemerintah akan melakukan penyempurnaan data jumlah warga miskin, sehingga program aksi akan lebih tepat sasaran.
MUI Kota Sukabumi: Fatwa Haram Pengemis Keliru Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
KESRA-- 27 AGUSTUS:  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menilai keliru dikeluarkannya dukungan fatwa haram para pengemis oleh MUI Pusat terhadap MUI Sumenep. Dikeluarkannnya fatwa haram tersebut dikhawatirkan akan menyinggung perasaan para orang miskin.

Ketua MUI Kota Sukabumi, KH Dedi Ismatullah, kepada wartawan mengaku aneh dengan dikeluarkannya fatwa haram terhadap keberadaan para pengemis.

’’Seharusnya MUI tidak mengeluarkan fatwa yang aneh dan menyakiti orang miskin,’’tandas dia, Rabu (26/8).

Dikatakan Dedi, MUI Kota Sukabumi tidak dalam posisi mendukung atau tidak terhadap keluarnya fatwa haram terhadap pengemis. Namun jelas dia, MUI Kota Sukabumi menilai keluarnya fatwa haram tersebut keliru di tengah tingginya jumlah kemiskinan di Indonesia.

’’Kami siap berargumentasi dengan MUI pusat terkait permasalahan ini,’’ujar Dedi yang juga Guru Besar di Univeristas Padjadjaran, (Unpad) Bandung dan Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung. Ia menjelaskan keberadaan para pengemis jangan digeneralisir.

Dedi menambahkan ada sebagian pengemis yang benar-benar miskin hidupnya sehingga membutuhkan santunan. Sementara itu jelas di sisi lain ada pengemis lain yang teroganisir sehingga harus diharamkan keberadaannya.

Menurut Dedi, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa santunan terhadap para orang miskin. Pasalnya jelas dia keberadaan orang miskin menjadi tanggung jawab negara untuk memperhatikannya.

Sebelumnya MUI Sumenep menyatakan fatwa haram terhadap aktivitas peminta-peminta/pengemis. Fatwa tersebut mendapatkan dukungan dari MUI Pusat dan MUI Kota Bandung.

Menko Kesra dukung fatwa haram

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mendukung fatwa haram bagi kegiatan mengemis yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Jawa Timur.

Menurutnya, uang hasil mengemis didapat dengan cara merendahkan harga diri. Hal ini dinilai tidak mendidik masyarakat.

"Mengemis itu menghilangkan harga dirinya. Maka, saya mendukung Pemda DKI Jakarta dan MUI yang melarang kegiatan mengemis," ujar Aburizal, Selasa (25/8), di Jakarta, usai memberikan Kuliah Umum Manajemen Penanggulangan Kemiskinan di Hall A Basket GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, Selasa (25/8).

Aburizal Bakrie, bertekat menangani para pengemis jalanan dengan serius. Ia juga mendukung pernyataan MUI yang mengharamkan mengemis. "Dengan mengemis harga diri hilang. Untuk itu kita melakukan upaya penanggulangan terhadap para pengemis ini," katanya

Aburizal Bakrie setuju dengan gerakan yang dilakukan MUI untuk mengharamkan tindakan mengemis. "Kita harapkan penanggulangan yang lebih baik lagi, ini untuk kebaikan supaya jangan banyak pengemis," katanya.

Kantor menkokesra, lanjut Aburizal Bakrie, melakukan kerja sama dengan Departemen Sosial (Depsos) menyediakan rumah-rumah untuk pelatihan untuk para pengemis. "Saya tangani, saya didik, saya berikan keterampilan, suapaya mereka tidak mengemis lagi," ujarnya.

Namun, imbuh Aburizal, masih banyak pengemis yang kembali menjalankan aktivitasnya setelah mendapatkan pelatihan. "Setelah kita didik, mereka gagal mencari kerja dan kembali lagi mengemis," ungkapnya.

Bakrie menjelaskan, dari 100 persen pengemis, sekitar 30 persenya kembali menjadi peminta-minta dan 70 persennya kembali sadar tidak mengemis lagi. "Jika mereka kembali lagi kita lakukan tindakan tegas, yakni menangkap mereka," katanya.

Dalam pandangannya, pemerintah sejatinya telah melakukan penanganan pengemis melalui Departemen Sosial (Depsos). Pengemis telah diberikan bekal pendidikan ketrampilan dan tempat tinggal di panti sosial dengan harapan agar mereka tidak lagi turun ke jalan untuk mengemis. Namun, lantaran sulit mendapat kerja, pengemis yang telah diberi pembinaan itu kembali lagi harus mengemis.

Menurutnya, mengatasi kemiskinan di wilayah pedesaan merupakan kunci mengatasi maraknya pengemis di sejumlah wilayah perkotaan di Indonesia. "Kalau ekonomi pedesaan baik, mereka tidak akan mencari pekerjaan di kota," imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan, dana yang disediakan untuk mengatasi kemiskinan sendiri, sudah termuat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Sejak 2007, anggaran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) diluncurkan sekitar Rp0,5-1,5 miliar per kecamatan dan diupayakan naik menjadi Rp3 miliar sejak 2008.

MUI Pusat setuju

Fatwa haram mengemis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak dibantah oleh MUI pusat. Hal tersebut justru disetujui karena imbauan untuk tidak menyetujui kegiatan mengemis sudah diberikan sejak beberapa tahun silam.

"Memang sudah ada imbauan kita untuk tidak pernah menyetujui pengemis-pengemis itu. Bukan hanya Ramadan saja, tapi seterusnya juga," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Anwar Ibrahim saat dihubungi detikcom, Minggu (23/08).

Untuk membatasi perilaku mengemis, masyarakat juga ikut diimbau untuk tidak memberikan sedekah sembarangan. Jika ingin bersedekah, masyarakat diminta untuk menyalurkannya ke orang yang pantas menerimanya.

"Masyarakat seharusnya memberikan ke tangan yang tepat, karena arti sedekah adalah memeberikan sesutu yang patut kepada orang yang pantas menerimanya. itulah arti sedekah," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, MUI Sumenep mengelurakan fatwa haram mengemis. alasan dikeluarkannya fatwa tersebut dengan alasan mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. Islam sendiri dikatakan sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan.

DKI dukung

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berterima kasih kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa haram untuk para pengemis alias gepeng.

"Kita berterima kasih kepada semua pihak yaitu MUI dan pihak-pihak yang membantu tidak memberikan peluang pemanfaatan," ujar Fauzi Bowo usai rapat pimpinan di Balaikota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Senin (24/8).

Menurut pria yang akrab disapa Foke ini, gepeng bukanlah masalah tentang menolong masyarakat kecil karena itu perbuatan mulia, tetapi perbuatan membenarkan eksploitasi manusia bukanlah perbuatan yang baik.

"Yang dapat banyak keuntungan yaitu koordinatornya atau yang memanfaatkan gepeng, padahal gepeng itu dapat sedikit," kata dia.

Foke juga menegaskan, dalam data statistik kependudukan, statistik penduduk miskin di Jakarta cenderung menurun. Hal ini yang membuktikan gepeng bukan berasal dari wilayah Jakarta.

"Jadi kalau ada orang miskin pasti kirimanlah dan kita tidak ingin ada kegiatan eksploitasi manusia yang tinggi terutama menjelang dan saat bulan suci Ramadan in," tegasnya.

Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) ini juga mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk lebih ketat mengawasi pengiriman dan pengorganisasian gepeng ke Jakarta.

"Pada akhirnya tetap berpendapat yang harus lebih kencang tentu dari Dinas Sosial dan tramtib yang ada di Jakarta," pungkasnya.

NU mendukung

Tindakan pelarangan terhadap para pengemis, juga mendapat dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU). Wakil Ketua PB NU Prof Dr Said Agil Siraj saat dihubungi detikcom mengatakan setuju kalau kegiatan mengemis itu dilarang. Apalagi saat ini ada pihak-pihak yang sengaja memobilisasi pengemis.

Namun ia tidak sepakat kalau sampai ada fatwa haram mengemis. "Kalau dicap haram berarti perbuatan itu terancam api neraka. Karena semua perbuatan yang diharamkan ancamannya siksa dari Allah. Jadi saya tidak sependapat menempatkan pengemis dalam terminologi syariat," ulas Said Agil.

Ketidaksetujuan Said Agil terhadap label haram bagi pengemis lantaran masalah pengemis adalah domain pemerintah, baik pemda, pemkot, maupun pemerintah pusat. Karena, kata Said, keberadaan pengemis adalah masalah sosial.

"Saat ini banyak orang cacat dan benar-benar miskin yang terpaksa mengemis. Apakah mereka lantas harus diganjar neraka? Berarti semua pengemis bisa masuk neraka kalau begitu," tandas Agil.

Bagi Said, untuk mengatasi pengemis atau yang sejenisnya, pemerintah di daerah maupun pusat harus sungguh-sungguh mencari solusi supaya bisa menekan angka pengemis. Kalau memang susah diatur, lanjut Said, pemerintah bisa saja melarangnya, baik dengan imbauan maupun pembinaan.

"Misalnya di wilayah Cirebon telah mengeluarkan peraturan agar warga tidak meminta sumbangan untuk membangun masjid di jalan-jalan. Peraturan itu saat ini sudah berjalan," jelasnya.

Menurut Said, meminta sumbangan untuk pembangunan masjid di jalan-jalan termasuk dalam kategori mengemis. Dan cara seperti itu dianggap merendahkan umat Islam. Jadi pelarangan meminta sumbangan di jalan sudah sangat tepat. (romoh)

 

 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444