Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Menko Kesra: 2014 Warga Miskin Tinggal 16 Juta
KESRA-- 12 MARET: Jumlah warga miskin di Indonesia pada empat tahun lagi atau 2014 mendatang akan menurun dan tinggal 16 juta atau 8 persen dari sebelumnya 32 juta atau 14,2 persen jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010.

Dekan FISIP UIN: Ormas Keagamaan Alami Kemunduran
KESRA-- 12 MARET: Kiprah beberapa organisasi massa keagamaan dinilai mengalami kemunduran sejak era reformasi. Penyebab kemunduran tersebut adalah mulai berpartisipasinya organisasi keagamaan tersebut ke ranah politik.

MUI Dukung Fatwa Haramkan Rokok
KESRA-- 12 MARET: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya atas fatwa Majlis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Fatwa tersebut dinilai memiliki argumentasi dan dalil kuat sehingga perlu didukung.

Anggaran Penanggulangan Kemiskinan bakal Naik 10-15%
KESRA-- 11 MARET: Pemerintah menjanjikan kenaikan anggaran sekitar 10% sampai 15%per tahun untuk program pemberantasan kemiskinan yang bersifat khusus (targetted). Namun sebelumnya, pemerintah akan menyeragamkan data penduduk miskin di Indonesia.

MenPAN-RB: Kena Sanksi, Pegawai tak Layani Publik
KESRA-- 11 MARET: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan tengah menyusun grand design reformasi birokrasi. Salah satu aturan yang ingin ditetapkan adalah sanksi bagi aparatur pemerintah yang tidak mau melayani publik.

Keterbatasan Kesempatan Kerja Akibatkan TKI ke LN
KESRA-- 10 MARET: Keterbatasan kesempatan kerja di tanah air mengakibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) terpaksa mencari kerja keluar negeri (LN), kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
Presiden Jelaskan Rekomendasi Tim 8 pada 23 November Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
KESRA-- 17 NOVEMBER: Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah menyelesaikan tugasnya.

Lembaga yang dikenal dengan nama Tim 8 itu menyerahkan rekomendasi akhir kepada Presiden Susilo Bambang Yudhyono di Jakarta, Selasa (17/11).

Presiden menerima tim bentukannya di Kantor Kepresidenan, Jakarta pada pukul 14.00 WIB. Tim 8 yang berakhir masa kerjanya pada 16 November 2009 itu pekan lalu telah mengeluarkan penilaian atas kasus Chandra dan Bibit. Mereka menyatakan perkara dugaan pemerasan atau penyuapan itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Sedangkan untuk tuduhan penyalahgunaan wewenang Tim 8 menilai perkara tersebut lemah karena penyidik polisi menggunakan pasal karet. Untuk menjaga etika terhadap presiden sebagai pemberi mandat, Tim 8 tidak akan membuka isi rekomendasi mereka kepada publik.

Ketua tim Adnan Buyung Nasution pernah menyebutkan, setidaknya terdapat tiga pilihan yang akan dipertimbangkan oleh tim dalam rekomendasi mereka setelah penilaian mereka bahwa kasus Chandra dan Bibit tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.

Apabila kasus tersebut masih di kepolisian, Tim 8 merekomendasikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Namun apabila perkara itu sudah di Kejaksaan Agung, maka tim merekomendasikan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) atau pengentian penyidikan demi kepentingan umum (deponeering).

Selain itu,Tim 8 dalam rekomendasi juga mengusulkan reformasi di lembaga penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tim itu juga memfokuskan pada pembersihan lembaga penegak hukum dari praktik mafia dan makelar kasus.

Menko Polhukam, Djoko Suyanto, sebelum pertemuan antara Presiden dan Tim 8 menyatakan, presiden pasti membutuhkan waktu untuk mempelajari rekomendasi tersebut. "Tidak mungkinlah diterima, dibaca, langsung diputuskan. Yang pasti itu dipelajari dulu," ujar Djoko.

Inilah kesimpulan kesimpulan Tim 8

KEGIATAN TIM 8 
A. Mendengarkan Rekaman Sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi
B. Menyampaikan Rekomendasi Interim Guna       Menenangkan Masyarakat 
C. Mendengarkan dan Mendalami Keterangan 9
D. Verifikasi Melalui Gelar Perkara 15

BAB III TEMUAN TIM 8

A. Dugaan Makelar Kasus 
B. Dasar Penyidikan Polri
C. Terkait Sangkaan Pemerasan Oleh Chandra     M. Hamzah dan Bibit S. Rianto 20 
D. Terkait Penyalahgunaan Wewenang

BAB IV HASIL VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA

A. Atas Sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 25 
B. Atas Sangkaan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 26

BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 

EXECUTIVE SUMMARY

Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra

M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”). Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:

  • a. dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;
  • b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;
  • c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century


Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

A. KESIMPULAN

1. Proses Hukum Chandra dan Bibit

  • a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:

    1) Testimoni Antasari Azhar

    2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar

    3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK

    4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009

    5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura

    6) Keterangan Ari Muladi.
  • b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:

    1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;

    2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra
  • c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
  • d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.
  • e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

3. Makelar Kasus

Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.

4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

B. REKOMENDASI

Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:

1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:

  • a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
  • b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
  • c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:

  • a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
  • b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) – tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

    Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.

4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.

5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.  (roh)

 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444