|
Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas,
fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kementrian negara republik indonesia,
kerja kementrian koordinator bidang kesejahteraan rakyat mempunyai tugas membantu
Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta
mensinkronkan pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud kementrian koordinator bidang kesejahteraan
rakyat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan
rakyat dan penangulangan kemiskinan;
- sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan
kemiskinan;
- pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan
angka 2;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas
dan fungsinya kepada presiden
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kementrian koordinator bidang kesejahteraan
rakyat
mengkoordinasikan :.
- departemen kesehatan.
- departemen pendidikan nasional.
- departemen sosial.
- departemen agama.
- departemen kebudayaan dan pariwisata.
- kementrian negara dan lingkungan hidup.
- kementrian negara pemberdayaan perempuan.
- kementrian negara pendayagunaan aparatur negara.
- kementrian negara perumahan rakyat.
- kementrian negara pemuda dan olahraga.
- instansi lain yang dianggap perlu.
|