Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
KESRA-- 9 MARET: Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa (9/3), karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

BPPT telah Kembangkan Software untuk Tunanetra
KESRA-- 9 MARET: Menarik! Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ternyata sudah mengembangkan software-software khusus untuk para tunanetra dan tunadaksa yang membuka seluas-luasnya akses kalangan ini terhadap komputer dan internet.

MenPAN-RB: Pemerintah Kaji Menerima Pegawai Kontrak
KESRA-- 9 MARET: Pemerintah pusat akan mengkaji penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan outsourcing (kontrak) untuk menampung minat masyarakat ingin masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tidak terakomodir.

Ayo Siap-siap dari Sekarang: Juli Tarif Listrik Naik Lagi
KESRA-- 9 MARET: Pemerintah berencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada Juli atau awal paruh kedua tahun ini. Sementara harga bahan bakar minyak (BBM) belum akan naik.

Mongolia Mendalami PNPM Mandiri di Indonesia
KESRA -- 8 MARET: Pemerintah Mongolia berkeinginan untuk tetap mengembangkan program pemberdayaan masyarakat seperti halnya program nasional pengembangan masyarakat (PNPM) Mandiri di Indonesia.

Pemerintah Kurang Memperhatikan Hak Perempuan?
KESRA-- 8 MARET: Peningkatan kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2009 hingga tiga kali lipat membuktikan hak perempuan tidak diperhatikan pemerintah. Kriminalisasi perempuan pun masih merajalela di berbagai peraturan daerah (perda).
Tugas dan Fungsi Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini

Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kementrian negara republik indonesia, kerja kementrian koordinator bidang kesejahteraan rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.


Untuk melaksanakan tugas dimaksud kementrian koordinator bidang kesejahteraan rakyat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  2. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  3. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  6. pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
  7. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kementrian koordinator bidang kesejahteraan rakyat
mengkoordinasikan :.

  1. departemen kesehatan.
  2. departemen pendidikan nasional.
  3. departemen sosial.
  4. departemen agama.
  5. departemen kebudayaan dan pariwisata.
  6. kementrian negara dan lingkungan hidup.
  7. kementrian negara pemberdayaan perempuan.
  8. kementrian negara pendayagunaan aparatur negara.
  9. kementrian negara perumahan rakyat.
  10. kementrian negara pemuda dan olahraga.
  11. instansi lain yang dianggap perlu.

 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444