Kewenangan
Kementerian Koordinator Kesra:
- Penetapan kebijakan
secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh
kebijakan lembaga Pemerintah di bidanganya.
- Perumusan dan
penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di
bidangnya
- Penyusunan rencana
makro untuk menyinkrokan rencana dan program lembaga Pemerintah
di bidangnya.
- Penandatanganan
perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan
wewenang dari Presiden di bidangnya.
- Penetapan putusan
hasil koordinasi..
Departemen
/ Kementerian Yang Dikoordinasikan:
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Sosial
- Departemen Agama
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat
- Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
- Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu
|