|
Dengan terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu, Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat yang mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan perencanaan
dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang
kesejahteraan rakyat yang dilakukan Departemen/Kementerian/Lembaga Pemerintah
Non Departemen/Instansi teknis lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat
dan penanggulangan kemiskinan.
Atas dasar itulah maka dipandang perlu untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2004-2009 agar dapat
dijadikan acuan dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan,
serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan
penanggulangan kemiskinan.
Kepada semua pihak baik dari komponen yang ada di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat maupun unit kerja lain yang terlibat dan memberikan
masukan di dalam proses penyusunan Renstra ini, kami ucapkan banyak terima kasih.
Mudah-mudahan Renstra Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
ini bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan upaya penanggulangan
kemiskinan.
Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat R.I.
Soetedjo Yuwono
|