Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Anggaran Penanggulangan Kemiskinan bakal Naik 10-15%
KESRA-- 11 MARET: Pemerintah menjanjikan kenaikan anggaran sekitar 10% sampai 15%per tahun untuk program pemberantasan kemiskinan yang bersifat khusus (targetted). Namun sebelumnya, pemerintah akan menyeragamkan data penduduk miskin di Indonesia.

MenPAN-RB: Kena Sanksi, Pegawai tak Layani Publik
KESRA-- 11 MARET: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan tengah menyusun grand design reformasi birokrasi. Salah satu aturan yang ingin ditetapkan adalah sanksi bagi aparatur pemerintah yang tidak mau melayani publik.

Presiden Sampaikan Kematian Dulmatin
KESRA-- 10 MARET: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kabar tentang kematian teroris Dulmatin dalam sebuah jamuan makan siang oleh PM Australia Kevin Rudd di Gedung Parlemen Australia di Canberra, Rabu.

Keterbatasan Kesempatan Kerja Akibatkan TKI ke LN
KESRA-- 10 MARET: Keterbatasan kesempatan kerja di tanah air mengakibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) terpaksa mencari kerja keluar negeri (LN), kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
KESRA-- 9 MARET: Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa (9/3), karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

BPPT telah Kembangkan Software untuk Tunanetra
KESRA-- 9 MARET: Menarik! Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ternyata sudah mengembangkan software-software khusus untuk para tunanetra dan tunadaksa yang membuka seluas-luasnya akses kalangan ini terhadap komputer dan internet.
Peraturan Menteri Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini

PERATURAN
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
NOMOR 33/PER/MENKO/KESRA/VIII/2005

TENTANG
RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
TAHUN 2004-2009

MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

Menimbang : a. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (RPJM) mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah yang akan menyusun Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan dimaksud;
    b. Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyusun Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2004-2009 dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
       
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah;
    3. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005;
    4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
    5. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
    6. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
    7. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan;
    8. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 08/PER/MENKO/KESRA/IV/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
       
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :    
PERTAMA : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERA-AN RAKYAT TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT TAHUN 2004-2009
KEDUA : Rencana Strategis Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2004-2009, dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri;
KETIGA : Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2004-2009 disusun sebagai acuan bagi :
   
  1. Penyusunan Rencana Strategis Unit Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
  2. Penyusunan Rencana Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat setiap tahunnya;
  3. Penetapan Kinerja Unit Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
  4. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
KEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
     

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Agustus 2005

Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Dr. Alwi Shihab
 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444