|
PERATURAN
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
NOMOR 33/PER/MENKO/KESRA/VIII/2005
TENTANG
RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
TAHUN 2004-2009
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
| Menimbang |
: |
a. |
Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (RPJM) mengamanatkan bahwa setiap instansi
pemerintah yang akan menyusun Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga
harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan dimaksud; |
| |
|
b. |
Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat menyusun Rencana Strategis Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2004-2009 dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat; |
| |
|
|
|
| Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional; |
| |
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah; |
| |
|
3. |
Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005; |
| |
|
4. |
Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2004-2009; |
| |
|
5. |
Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; |
| |
|
6. |
Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005; |
| |
|
7. |
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintahan; |
| |
|
8. |
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 08/PER/MENKO/KESRA/IV/2005
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat; |
| |
|
|
|
M E M U T U S K A N : |
| Menetapkan |
: |
|
|
| PERTAMA |
: |
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERA-AN RAKYAT
TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
TAHUN 2004-2009 |
| KEDUA |
: |
Rencana Strategis Kementerian Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Tahun 2004-2009, dalam lampiran ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri; |
| KETIGA |
: |
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Tahun 2004-2009 disusun sebagai acuan bagi : |
| |
|
- Penyusunan Rencana Strategis Unit Eselon I dan II di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Penyusunan Rencana Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat setiap tahunnya;
- Penetapan Kinerja Unit Eselon I dan II di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
|
| KEEMPAT |
: |
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya. |
| |
|
|
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Agustus 2005
Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Dr. Alwi Shihab |
|