|
Peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam penyusunan
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun
2005-2009 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah;
- Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
- Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia;
- Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 08/PER/MENKO/KESRA/IV/2005
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.
|