Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
KESRA-- 9 MARET: Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa (9/3), karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

BPPT telah Kembangkan Software untuk Tunanetra
KESRA-- 9 MARET: Menarik! Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ternyata sudah mengembangkan software-software khusus untuk para tunanetra dan tunadaksa yang membuka seluas-luasnya akses kalangan ini terhadap komputer dan internet.

MenPAN-RB: Pemerintah Kaji Menerima Pegawai Kontrak
KESRA-- 9 MARET: Pemerintah pusat akan mengkaji penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan outsourcing (kontrak) untuk menampung minat masyarakat ingin masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tidak terakomodir.

Ayo Siap-siap dari Sekarang: Juli Tarif Listrik Naik Lagi
KESRA-- 9 MARET: Pemerintah berencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada Juli atau awal paruh kedua tahun ini. Sementara harga bahan bakar minyak (BBM) belum akan naik.

Mongolia Mendalami PNPM Mandiri di Indonesia
KESRA -- 8 MARET: Pemerintah Mongolia berkeinginan untuk tetap mengembangkan program pemberdayaan masyarakat seperti halnya program nasional pengembangan masyarakat (PNPM) Mandiri di Indonesia.

Pemerintah Kurang Memperhatikan Hak Perempuan?
KESRA-- 8 MARET: Peningkatan kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2009 hingga tiga kali lipat membuktikan hak perempuan tidak diperhatikan pemerintah. Kriminalisasi perempuan pun masih merajalela di berbagai peraturan daerah (perda).
Kelembagaan Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
Kelembagaan

Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :

  1. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
  2. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
  3. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
  6. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
  7. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi tentang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan :

  1. Departemen Kesehatan
  2. Departemen Pendidikan Nasional
  3. Departemen Sosial
  4. Departemen Agama
  5. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  6. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
  7. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
  8. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  9. Kementerian Negara Perumahan Rakyat
  10. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
  11. Instansi lain yang dianggap perlu

Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dikoordinasikan Menteri/Menteri Negara yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah :

  1. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  2. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
  3. Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
  4. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  5. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  7. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

Kemudian dalam Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagai telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005, bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial
  3. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup
  4. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak
  5. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara
  6. Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata
  7. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri
  9. Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM
  10. Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan dan Informasi Kesejahteraan Rakyat
  12. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
  13. Staf Ahli Bidang Teknologi, Air Bersih, dan Perumahan Rakyat
  14. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  15. Inspektorat
 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444