Kelembagaan
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas
membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan,
serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat
dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan
rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
- sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan
penanggulangan kemiskinan;
- pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada butir
1 dan 2;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat dan
penanggulangan kemiskinan;
- pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang
tugas dan fungsi tentang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan
kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan :
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Sosial
- Departemen Agama
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
- Instansi lain yang dianggap perlu
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dikoordinasikan Menteri/Menteri Negara
yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat adalah :
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Instansi lain yang dianggap perlu
Kemudian dalam Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagai telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005, bahwa Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
- Sekretariat Kementerian Koordinator
- Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial
- Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak
- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara
- Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri
- Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM
- Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan dan Informasi Kesejahteraan Rakyat
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Air Bersih, dan Perumahan Rakyat
- Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Inspektorat
|