Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Dekan FISIP UIN: Ormas Keagamaan Alami Kemunduran
KESRA-- 12 MARET: Kiprah beberapa organisasi massa keagamaan dinilai mengalami kemunduran sejak era reformasi. Penyebab kemunduran tersebut adalah mulai berpartisipasinya organisasi keagamaan tersebut ke ranah politik.

MUI Dukung Fatwa Haramkan Rokok
KESRA-- 12 MARET: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya atas fatwa Majlis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Fatwa tersebut dinilai memiliki argumentasi dan dalil kuat sehingga perlu didukung.

Anggaran Penanggulangan Kemiskinan bakal Naik 10-15%
KESRA-- 11 MARET: Pemerintah menjanjikan kenaikan anggaran sekitar 10% sampai 15%per tahun untuk program pemberantasan kemiskinan yang bersifat khusus (targetted). Namun sebelumnya, pemerintah akan menyeragamkan data penduduk miskin di Indonesia.

MenPAN-RB: Kena Sanksi, Pegawai tak Layani Publik
KESRA-- 11 MARET: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan tengah menyusun grand design reformasi birokrasi. Salah satu aturan yang ingin ditetapkan adalah sanksi bagi aparatur pemerintah yang tidak mau melayani publik.

Presiden Sampaikan Kematian Dulmatin
KESRA-- 10 MARET: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kabar tentang kematian teroris Dulmatin dalam sebuah jamuan makan siang oleh PM Australia Kevin Rudd di Gedung Parlemen Australia di Canberra, Rabu.

Keterbatasan Kesempatan Kerja Akibatkan TKI ke LN
KESRA-- 10 MARET: Keterbatasan kesempatan kerja di tanah air mengakibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) terpaksa mencari kerja keluar negeri (LN), kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
Kelembagaan Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
Kelembagaan

Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :

  1. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
  2. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
  3. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
  6. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
  7. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi tentang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan :

  1. Departemen Kesehatan
  2. Departemen Pendidikan Nasional
  3. Departemen Sosial
  4. Departemen Agama
  5. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  6. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
  7. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
  8. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  9. Kementerian Negara Perumahan Rakyat
  10. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
  11. Instansi lain yang dianggap perlu

Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dikoordinasikan Menteri/Menteri Negara yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah :

  1. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  2. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
  3. Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
  4. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  5. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  7. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

Kemudian dalam Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagai telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005, bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial
  3. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup
  4. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak
  5. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara
  6. Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata
  7. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri
  9. Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM
  10. Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan dan Informasi Kesejahteraan Rakyat
  12. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
  13. Staf Ahli Bidang Teknologi, Air Bersih, dan Perumahan Rakyat
  14. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  15. Inspektorat
 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444