Kebijakan
Sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat maka upaya-upaya yang dilakukan antara lain
adalah memfasilitasi, memberikan peluang dan kesempatan, bermitra, pembentukan
kelompok kerja, advokasi, pemberdayaan sehingga terselenggara berbagai kegiatan
dalam mewujudkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan. Pelaksanaan koordinasi kebijakan dimaksud memperhitungkan berbagai
potensi, peluang, kelemahan, dan tantangan yang ada dan diperkirakan akan
muncul dalam penyelenggaraan kegiatannya. Selanjutnya, rencana kebijakan
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut di dalamnya
telah tercakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan cara pencapaiannya.
Pembangunan bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan memiliki
peran sangat strategis dalam pembangunan bangsa dan negara, karena menyentuh
langsung pada berbagai upaya untuk pemenuhan hak dasar penduduk. Oleh karena
itu, kebijakan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat adalah mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pengendaliannya terhadap kebijakan-kebijakan
sebagai berikut :
- Kebijakan pemenuhan hak-hak dasar, yaitu untuk mencapai sasaran-sasaran
:
- Terpenuhinya kecukupan pangan yang bermutu dan terjangkau;
- Terpenuhinya pelayanan kesehatan yang bermutu;
- Tersedianya pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata;
- Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha;
- Terpenuhinya kebutuhan perumahan dan sanitasi yang layak dan sehat;
- Terbukanya kebutuhan air bersih dan aman bagi masyarakat miskin;
- Terbukanya akses masyarakat miskin dalam pemanfaatan sumber daya
alam dan terjaganya kualitas lingkungan hidup;
- Terjamin dan terlindunginya hak perorangan dan hak komunal atas
tanah;
- Terjaminnya rasa aman dari tindak kekerasan, dan
- Meningkatnya partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan.
- Kebijakan pengembangan wilayah untuk mendukung pemenuhan hak dasar,
yaitu :
- Percepatan pembangunan perdesaan;
- Revitalisasi pembangunan perkotaan;
- Pengembangan kawasan pesisir;
- Percepatan pembangunan daerah tertinggal;
Dalam kaitan dengan arah kebijakan tersebut, kegiatan yang dilakukan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah melakukan upaya memadukan,
menyerasikan dan menyelaraskan secara seimbang antara komponen-komponen
pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan
agar upaya pengelolaan pembangunan dapat lebih terarah pada tujuan dan sasaran
pembangunan nasional.
Berbagai komponen pembangunan dimaksud adalah instansi teknis yang melaksanakan
pembangunan; sedangkan tujuan dan sasaran pembangunan adalah rakyat, penduduk
atau masyarakat secara keseluruhan dan departemen/kementerian/ intansi teknis
lainnya yang sekaligus sebagai pelaku pembangunan. Oleh karena itu perihal
penyelarasan arah, tujuan, sasaran, dan percepatan pembangunan dimaksudkan
agar mengena sasaran dan segera dapat dinikmati oleh masyarakat luas adalah
merupakan esensi dari tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.
Keseluruhan arah kebijakan tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam sejumlah
substansi kegiatan, dan dalam setiap substansi kegiatan memiliki kesamaan
perspektif dengan maksud, tujuan dan karakteristik menurut departemen/kementerian/instansi
terkait/daerah masing-masing. Dengan demikian, substansi kegiatan merupakan
penjabaran lebih lanjut dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang memberikan
kontribusi bagi pencapaian Visi dan Misi organisasi.
|