Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
KESRA-- 9 MARET: Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa (9/3), karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

BPPT telah Kembangkan Software untuk Tunanetra
KESRA-- 9 MARET: Menarik! Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ternyata sudah mengembangkan software-software khusus untuk para tunanetra dan tunadaksa yang membuka seluas-luasnya akses kalangan ini terhadap komputer dan internet.

MenPAN-RB: Pemerintah Kaji Menerima Pegawai Kontrak
KESRA-- 9 MARET: Pemerintah pusat akan mengkaji penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan outsourcing (kontrak) untuk menampung minat masyarakat ingin masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tidak terakomodir.

Ayo Siap-siap dari Sekarang: Juli Tarif Listrik Naik Lagi
KESRA-- 9 MARET: Pemerintah berencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada Juli atau awal paruh kedua tahun ini. Sementara harga bahan bakar minyak (BBM) belum akan naik.

Mongolia Mendalami PNPM Mandiri di Indonesia
KESRA -- 8 MARET: Pemerintah Mongolia berkeinginan untuk tetap mengembangkan program pemberdayaan masyarakat seperti halnya program nasional pengembangan masyarakat (PNPM) Mandiri di Indonesia.

Pemerintah Kurang Memperhatikan Hak Perempuan?
KESRA-- 8 MARET: Peningkatan kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2009 hingga tiga kali lipat membuktikan hak perempuan tidak diperhatikan pemerintah. Kriminalisasi perempuan pun masih merajalela di berbagai peraturan daerah (perda).
Kebijakan Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
Kebijakan

Sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat maka upaya-upaya yang dilakukan antara lain adalah memfasilitasi, memberikan peluang dan kesempatan, bermitra, pembentukan kelompok kerja, advokasi, pemberdayaan sehingga terselenggara berbagai kegiatan dalam mewujudkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Pelaksanaan koordinasi kebijakan dimaksud memperhitungkan berbagai potensi, peluang, kelemahan, dan tantangan yang ada dan diperkirakan akan muncul dalam penyelenggaraan kegiatannya. Selanjutnya, rencana kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut di dalamnya telah tercakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan cara pencapaiannya.

Pembangunan bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan bangsa dan negara, karena menyentuh langsung pada berbagai upaya untuk pemenuhan hak dasar penduduk. Oleh karena itu, kebijakan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pengendaliannya terhadap kebijakan-kebijakan sebagai berikut :

  1. Kebijakan pemenuhan hak-hak dasar, yaitu untuk mencapai sasaran-sasaran :
    1. Terpenuhinya kecukupan pangan yang bermutu dan terjangkau;
    2. Terpenuhinya pelayanan kesehatan yang bermutu;
    3. Tersedianya pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata;
    4. Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha;
    5. Terpenuhinya kebutuhan perumahan dan sanitasi yang layak dan sehat;
    6. Terbukanya kebutuhan air bersih dan aman bagi masyarakat miskin;
    7. Terbukanya akses masyarakat miskin dalam pemanfaatan sumber daya alam dan terjaganya kualitas lingkungan hidup;
    8. Terjamin dan terlindunginya hak perorangan dan hak komunal atas tanah;
    9. Terjaminnya rasa aman dari tindak kekerasan, dan
    10. Meningkatnya partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan.
  2. Kebijakan pengembangan wilayah untuk mendukung pemenuhan hak dasar, yaitu :
    1. Percepatan pembangunan perdesaan;
    2. Revitalisasi pembangunan perkotaan;
    3. Pengembangan kawasan pesisir;
    4. Percepatan pembangunan daerah tertinggal;

Dalam kaitan dengan arah kebijakan tersebut, kegiatan yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah melakukan upaya memadukan, menyerasikan dan menyelaraskan secara seimbang antara komponen-komponen pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan agar upaya pengelolaan pembangunan dapat lebih terarah pada tujuan dan sasaran pembangunan nasional.

Berbagai komponen pembangunan dimaksud adalah instansi teknis yang melaksanakan pembangunan; sedangkan tujuan dan sasaran pembangunan adalah rakyat, penduduk atau masyarakat secara keseluruhan dan departemen/kementerian/ intansi teknis lainnya yang sekaligus sebagai pelaku pembangunan. Oleh karena itu perihal penyelarasan arah, tujuan, sasaran, dan percepatan pembangunan dimaksudkan agar mengena sasaran dan segera dapat dinikmati oleh masyarakat luas adalah merupakan esensi dari tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Keseluruhan arah kebijakan tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam sejumlah substansi kegiatan, dan dalam setiap substansi kegiatan memiliki kesamaan perspektif dengan maksud, tujuan dan karakteristik menurut departemen/kementerian/instansi terkait/daerah masing-masing. Dengan demikian, substansi kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang memberikan kontribusi bagi pencapaian Visi dan Misi organisasi.

 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444