|
Program Kementerian Koordinator Kesra
Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahtraan Rakyat, maka koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya dibidang kesejahtraan rakyat adalah melipuiti :
| Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial |
|
Urusan kerawanan social |
|
- Kerawanan social factor manusia
- Kerawanan social factor alam
|
|
Pemberdayaan dan rehabilitasi social |
|
- Pemberdayaan social
- Rehabilitasi social
|
|
Bantuan social |
|
- Bantuan social korban tindak kekerasan
- Bantuan social PMKS
|
|
Jaminan social |
|
- Pengembangan system jaminan social
- Kerjasama jaminan social
|
|
Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup |
|
Peningkatan kesehatan masyarakat |
|
- Kesehatan keluarga
- Kesehatan lingkungan
|
|
Gizi Masyarakat |
|
|
|
Penanggulangan Narkoba dan HIV/AIDS |
|
- Penanggulangan narkoba
- Penanggulangan HIV/AIDS
|
|
Lingkungan hidup |
|
- Pengelolaan lingkungan hidup
- Sosial ekonomi dan hokum lingkungan
|
| Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan |
|
Peningkatan kualitas hidup perempuan |
|
- Peningkatan kualitas fisik
- Peningkatan kualitas non fisik
|
|
Keluarga sejahtera dan kesejahtraan anak |
|
- Peningkatan kualitas keluarga
- Peningkatan kualitas dan kesejahtraan anak
|
|
Peningkatan social dan ekonomi kaluarga |
|
- Peningkatan kehidupan social keluarga
- Peningkatan kehidupan ekonomi keluarga
|
|
Kesempatan kerja perempuan |
|
- Peningkatan kesempatan kerja sector formal
- Peningkatan kesempatan kerja sector informal
|
| Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara |
|
Peningkatan pengetahuan dan pendidikan |
|
- Pendidikan dasar dan menengah
- Pendidikan luar sekolah dan pendidikan tinggi
|
|
Olahraga |
|
- Pemberdayaan masyarakat dibidang olahraga
- Fasilitasi masyarakat yang berprestasi
- Pemberdayaan masyarakat dibidang pendidikan dan olahraga
- Pemberdayaan IPTEK olaraga
|
|
Generasi muda |
|
- Keterampilan pemuda
- Organisasi kepemudaan
|
|
Aparatur Negara |
|
- Peningkatan kualitas pelayanan
- Kelembagaan dan kesejahtraan aparatur
|
|
Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata
|
|
Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Keagamaan |
|
- Bimbingan, penghayatan, dan pelaksanaan ajaran agama
- Lembaga keagamaan
|
|
Peningkatan kerukunan kehidupan beragama |
|
- Bimbingan kerukunan umat beragama
- Sarana peribadatan umat beragama
|
|
Kebudayaan |
|
- Sejarah dan purbakala
- Pengambangan nilai budaya, seni, dan film
|
|
Pariwisata |
|
- Pemasaran dan kerjasama wisata
- Pelayanan dan pengembangan obyek dan tujuan wisata
|
| Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan |
|
Pendanaan penanggulangan kemiskinan |
|
- Perencanaan pendanaan
- Advokasi pendanaan dan evaluasi
|
|
Pengembangan kesempatan kerja dan kemitraan |
|
- Pengembangan kesempatan kerja keluarga miskin
- Kemitraan dan sarana usaha
|
|
Pemberdayaan pendudukmiskin dan lingkungan |
|
- Pemberdayaan penduduk miskin
- Pemberdayaan lingkungan
|
|
Pemberdayaan daerah |
|
- Pendataan dan pengkajian
- Advokasi penyusunan kebijakan daerah
|
| Kesekretariatan |
|
Pengembangan system informasi |
|
Pelayanan penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi |
Agar suatu kegiatan dapat dilihat keberhasilannya, maka perlu diberikan suatu tolok ukur yang dijadikan pedoman.
Adapun tolok ukur keberhasilan kegiatan dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya dibidang kesejahtraan rakyat adalah :
- Terselenggaranya koordinasi
- Terwujudnya sinkronisasi
- Adanya keterpaduan
- Adanya persepsi yang sama
- Adanya komitmen
dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan program sehingga tercapai hasil pembangunan sebagaimana yang ditentukan oleh berbagai departemen/kementerian/instansi yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahtraan Rakyat.
|