Strategi
Untuk memanfaatkan kekuatan dan peluang, serta dalam rangka menanggulangi
kendala/kelemahan dan mengatasi tantangan/ancaman, maka strategi yang digunakan
dalam menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan, pengendalian penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan
kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan adalah
:
- Koordinasi
Sesuai tugas dan fungsi kementerian koordinator, maka kegiatan koordinasi
merupakan kegiatan inti yang dilaksanakan. Kegiatan koordinasi harus bersifat
aktif dan tidak menunggu. Oleh karena itu, untuk terwujudnya sinkronisasi
dalam pelaksanaan di bidang kesejahteraan rakyat, maka koordinasi harus
dilakukan.
- Sosialisasi
Agar seluruh program kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan
dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh instansi dan pejabat terkait
serta anggota masyarakat, maka kegiatan sosialisasi perlu diselenggarakan.
Kegiatan sosialisasi program kesejahteraan rakyat ini diselenggarakan
bukan hanya agar diketahui dan dipahami namun dimaksudkan agar tidak terjadi
tumpang tindih pelaksanaannya dengan sektor lain serta diharapkan dalam
pelaksanaannya program masing-masing sektor saling mendukung dan sinergis
sehingga dapat terwujud adanya Indonesia yang sejahtera, maju dan mandiri
sebagaimana diharapkan. Di sisi lain kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan
untuk mendapatkan suatu persepsi yang sama sehingga masing-masing komponen
baik instansi lain maupun masyarakat berperan serta sesuai dengan kapasitas
yang dimilikinya
- Pembentukan Kelompok Kerja
Keberadaan kelompok kerja atau tim pada hakekatnya adalah membantu dalam
proses kegiatan pembangunan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam
rangka terselenggaranya kegiatan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian
dan pengawasan, maka pembentukan kelompok kerja atau tim yang terdiri
dari berbagai komponen sangat diperlukan. Di samping itu, kelompok kerja
juga merupakan suatu forum koordinasi dan sinkronisasi untuk saling memberikan
informasi sehingga diperoleh suatu persamaan persepsi yang dapat melancarkan
terwujudkan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
- Kemitraan
Agar pelaksanaan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang
kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan berjalan dan mencapai
sasarannya maka diperlukan kemitraan dengan berbagai departemen/kementerian/
instansi lain terkait dan unsur masyarakat.
- Pengkajian
Kegiatan pengkajian dilakukan dengan menganalisis hasil pelaksanaan kebijakan
atau melalui hasil pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan program
yang diselenggarakan departemen/kementerian/instansi lain terkait sebagai
bahan masukan dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan,
serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan.
- Advokasi
Bagaimanapun baiknya suatu kebijakan dan strategi yang disusun oleh kalangan
internal, tanpa mendapat masukan dari pihak eksternal maka pelaksanaan
kebijakan dan strategi belum dapat mengantisipasi secara baik berbagai
kendala di depannya. Pada prakteknya bahwa pelaku kegiatan dalam era otonomi
adalah daerah dan masyarakat, oleh karena itu maka kegiatan advokasi dalam
bentuk pemberian masukan, arahan, penyamaan persepsi, kesepakatan atau
pembimbingan perlu dilakukan dalam pelaksanaan operasional program kesejahteraan
rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
- Monitoring, dan evaluasi
Kegiatan monitoring dilakukan untuk mengetahui apakah program atau kegiatan
telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Dari kegiatan monitoring akan
diperoleh masukan atau informasi yang sebenarnya tentang pelaksanaan program
atau kegiatan di tingkat lapangan. Dengan diketahui hasil pelaksanaan
kebijakan melalui monitoring maupun evaluasi, maka akan mempermudah pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan
penanggulangan kemiskinan.
- Fasilitasi
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dapat berjalan efektif dan efisien,
antara lain jika terdapat fasilitasi dan kemudahan ataupun pelayanan terhadap
program yang diselenggarakan oleh departemen/kementerian/instansi terkait.
Fasilitasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat yakni dengan memberikan dorongan dan dukungan untuk memperlancar
pelaksanaan kegiatan-kegiatan program kesejahteraan rakyat. Untuk itu,
perlu dilakukan pendekatan yang arif agar tidak terkesan atau dianggap
mengintervensi tugas pokok dan fungsi departemen/kementerian/instansi
yang dikoordinasikan.
- Data dan Informasi
Untuk dapat terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi sehingga pelaksanaan
program di tingkat lapangan berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka
departemen/kementerian yang dikoordinasikan perlu didukung dengan data
dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan. Data dan informasi diperlukan sebagai bahan penyusunan rencana
dan kebijakan, selain itu data dan informasi yang akurat juga sebagai
alat koordinasi. Data dan informasi kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan dikomunikasikan melalui berbagai kesempatan dan forum serta
media yang ada.
- Pemberdayaan
Dalam upaya meningkatkan terwujudnya kegiatan koordinasi dan sinkronisasi
maka seluruh jajaran di lingkungan departemen/kementerian perlu didorong
untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan pengintegrasian program
kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Upaya mensinergikan
kekuatan di dalam lingkungan departemen/kementerian secara intensif adalah
sebagai bentuk pemberdayaan yang perlu dilakukan untuk mengkoordinasikan
dan menyinkronkan secara internal penyelenggaraan program di lingkungannya
masing-masing. Selain itu pemberdayaan berbagai sektor lain perlu dilakukan
sehingga terjadi tumpang tindih, baik dalam penyusunan rencana maupun
dalam pelaksanaannya di lapangan, disamping itu untuk memberikan keleluasaan
namun terkendali dan terintegrasi dalam pelaksanaan program-program yang
menjadi kebijakannya.
- Desentralisasi
Dalam kaitannya dengan asas desentralisasi yang tertuang dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004, dimana Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur
urusan rumah tangganya sendiri, maka koordinasi yang perlu dikembangkan
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terhadap instansi
terkait adalah mengarahkan kepada jajaran instansi teknis dalam merumuskan
kebijakannya agar selalu memperhatikan rambu-rambu tugas instansi pusat
yang lebih bertumpu pada perumusan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Fokus
Koordinasi kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan agar dapat
berhasil secara efektif dan efisien, maka dalam pemilihan dan pelaksanaan
kegiatan-kegiatannya harus difokuskan. Artinya jajaran departemen/kementerian
yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat, memprioritaskan atau memilih diantara berbagai program yang ada
dan akan dilakukan sehingga diharapkan dapat dicapai suatu hasil yang
optimal. Memfokuskan suatu program dimaksudkan untuk mengkonsentrasikan
pengelolaan, dana, daya, dan sarana yang ada.
|