Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Menko Kesra: 2014 Warga Miskin Tinggal 16 Juta
KESRA-- 12 MARET: Jumlah warga miskin di Indonesia pada empat tahun lagi atau 2014 mendatang akan menurun dan tinggal 16 juta atau 8 persen dari sebelumnya 32 juta atau 14,2 persen jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010.

Dekan FISIP UIN: Ormas Keagamaan Alami Kemunduran
KESRA-- 12 MARET: Kiprah beberapa organisasi massa keagamaan dinilai mengalami kemunduran sejak era reformasi. Penyebab kemunduran tersebut adalah mulai berpartisipasinya organisasi keagamaan tersebut ke ranah politik.

MUI Dukung Fatwa Haramkan Rokok
KESRA-- 12 MARET: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya atas fatwa Majlis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Fatwa tersebut dinilai memiliki argumentasi dan dalil kuat sehingga perlu didukung.

Anggaran Penanggulangan Kemiskinan bakal Naik 10-15%
KESRA-- 11 MARET: Pemerintah menjanjikan kenaikan anggaran sekitar 10% sampai 15%per tahun untuk program pemberantasan kemiskinan yang bersifat khusus (targetted). Namun sebelumnya, pemerintah akan menyeragamkan data penduduk miskin di Indonesia.

MenPAN-RB: Kena Sanksi, Pegawai tak Layani Publik
KESRA-- 11 MARET: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan tengah menyusun grand design reformasi birokrasi. Salah satu aturan yang ingin ditetapkan adalah sanksi bagi aparatur pemerintah yang tidak mau melayani publik.

Keterbatasan Kesempatan Kerja Akibatkan TKI ke LN
KESRA-- 10 MARET: Keterbatasan kesempatan kerja di tanah air mengakibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) terpaksa mencari kerja keluar negeri (LN), kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
Strategi Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
Strategi
Untuk memanfaatkan kekuatan dan peluang, serta dalam rangka menanggulangi kendala/kelemahan dan mengatasi tantangan/ancaman, maka strategi yang digunakan dalam menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pengendalian penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan adalah :
  1. Koordinasi
    Sesuai tugas dan fungsi kementerian koordinator, maka kegiatan koordinasi merupakan kegiatan inti yang dilaksanakan. Kegiatan koordinasi harus bersifat aktif dan tidak menunggu. Oleh karena itu, untuk terwujudnya sinkronisasi dalam pelaksanaan di bidang kesejahteraan rakyat, maka koordinasi harus dilakukan.
  2. Sosialisasi
    Agar seluruh program kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh instansi dan pejabat terkait serta anggota masyarakat, maka kegiatan sosialisasi perlu diselenggarakan. Kegiatan sosialisasi program kesejahteraan rakyat ini diselenggarakan bukan hanya agar diketahui dan dipahami namun dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaannya dengan sektor lain serta diharapkan dalam pelaksanaannya program masing-masing sektor saling mendukung dan sinergis sehingga dapat terwujud adanya Indonesia yang sejahtera, maju dan mandiri sebagaimana diharapkan. Di sisi lain kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk mendapatkan suatu persepsi yang sama sehingga masing-masing komponen baik instansi lain maupun masyarakat berperan serta sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya
  3. Pembentukan Kelompok Kerja
    Keberadaan kelompok kerja atau tim pada hakekatnya adalah membantu dalam proses kegiatan pembangunan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam rangka terselenggaranya kegiatan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian dan pengawasan, maka pembentukan kelompok kerja atau tim yang terdiri dari berbagai komponen sangat diperlukan. Di samping itu, kelompok kerja juga merupakan suatu forum koordinasi dan sinkronisasi untuk saling memberikan informasi sehingga diperoleh suatu persamaan persepsi yang dapat melancarkan terwujudkan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.


  4. Kemitraan
    Agar pelaksanaan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan berjalan dan mencapai sasarannya maka diperlukan kemitraan dengan berbagai departemen/kementerian/ instansi lain terkait dan unsur masyarakat.
  5. Pengkajian
    Kegiatan pengkajian dilakukan dengan menganalisis hasil pelaksanaan kebijakan atau melalui hasil pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang diselenggarakan departemen/kementerian/instansi lain terkait sebagai bahan masukan dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
  6. Advokasi
    Bagaimanapun baiknya suatu kebijakan dan strategi yang disusun oleh kalangan internal, tanpa mendapat masukan dari pihak eksternal maka pelaksanaan kebijakan dan strategi belum dapat mengantisipasi secara baik berbagai kendala di depannya. Pada prakteknya bahwa pelaku kegiatan dalam era otonomi adalah daerah dan masyarakat, oleh karena itu maka kegiatan advokasi dalam bentuk pemberian masukan, arahan, penyamaan persepsi, kesepakatan atau pembimbingan perlu dilakukan dalam pelaksanaan operasional program kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
  7. Monitoring, dan evaluasi
    Kegiatan monitoring dilakukan untuk mengetahui apakah program atau kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Dari kegiatan monitoring akan diperoleh masukan atau informasi yang sebenarnya tentang pelaksanaan program atau kegiatan di tingkat lapangan. Dengan diketahui hasil pelaksanaan kebijakan melalui monitoring maupun evaluasi, maka akan mempermudah pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
  8. Fasilitasi
    Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dapat berjalan efektif dan efisien, antara lain jika terdapat fasilitasi dan kemudahan ataupun pelayanan terhadap program yang diselenggarakan oleh departemen/kementerian/instansi terkait. Fasilitasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yakni dengan memberikan dorongan dan dukungan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan-kegiatan program kesejahteraan rakyat. Untuk itu, perlu dilakukan pendekatan yang arif agar tidak terkesan atau dianggap mengintervensi tugas pokok dan fungsi departemen/kementerian/instansi yang dikoordinasikan.
  9. Data dan Informasi
    Untuk dapat terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi sehingga pelaksanaan program di tingkat lapangan berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka departemen/kementerian yang dikoordinasikan perlu didukung dengan data dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Data dan informasi diperlukan sebagai bahan penyusunan rencana dan kebijakan, selain itu data dan informasi yang akurat juga sebagai alat koordinasi. Data dan informasi kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan dikomunikasikan melalui berbagai kesempatan dan forum serta media yang ada.
  10. Pemberdayaan
    Dalam upaya meningkatkan terwujudnya kegiatan koordinasi dan sinkronisasi maka seluruh jajaran di lingkungan departemen/kementerian perlu didorong untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan pengintegrasian program kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Upaya mensinergikan kekuatan di dalam lingkungan departemen/kementerian secara intensif adalah sebagai bentuk pemberdayaan yang perlu dilakukan untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan secara internal penyelenggaraan program di lingkungannya masing-masing. Selain itu pemberdayaan berbagai sektor lain perlu dilakukan sehingga terjadi tumpang tindih, baik dalam penyusunan rencana maupun dalam pelaksanaannya di lapangan, disamping itu untuk memberikan keleluasaan namun terkendali dan terintegrasi dalam pelaksanaan program-program yang menjadi kebijakannya.
  11. Desentralisasi
    Dalam kaitannya dengan asas desentralisasi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri, maka koordinasi yang perlu dikembangkan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terhadap instansi terkait adalah mengarahkan kepada jajaran instansi teknis dalam merumuskan kebijakannya agar selalu memperhatikan rambu-rambu tugas instansi pusat yang lebih bertumpu pada perumusan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  12. Fokus
    Koordinasi kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan agar dapat berhasil secara efektif dan efisien, maka dalam pemilihan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatannya harus difokuskan. Artinya jajaran departemen/kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, memprioritaskan atau memilih diantara berbagai program yang ada dan akan dilakukan sehingga diharapkan dapat dicapai suatu hasil yang optimal. Memfokuskan suatu program dimaksudkan untuk mengkonsentrasikan pengelolaan, dana, daya, dan sarana yang ada.
 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444