Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Menko Kesra: 2014 Warga Miskin Tinggal 16 Juta
KESRA-- 12 MARET: Jumlah warga miskin di Indonesia pada empat tahun lagi atau 2014 mendatang akan menurun dan tinggal 16 juta atau 8 persen dari sebelumnya 32 juta atau 14,2 persen jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010.

Dekan FISIP UIN: Ormas Keagamaan Alami Kemunduran
KESRA-- 12 MARET: Kiprah beberapa organisasi massa keagamaan dinilai mengalami kemunduran sejak era reformasi. Penyebab kemunduran tersebut adalah mulai berpartisipasinya organisasi keagamaan tersebut ke ranah politik.

MUI Dukung Fatwa Haramkan Rokok
KESRA-- 12 MARET: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya atas fatwa Majlis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Fatwa tersebut dinilai memiliki argumentasi dan dalil kuat sehingga perlu didukung.

Anggaran Penanggulangan Kemiskinan bakal Naik 10-15%
KESRA-- 11 MARET: Pemerintah menjanjikan kenaikan anggaran sekitar 10% sampai 15%per tahun untuk program pemberantasan kemiskinan yang bersifat khusus (targetted). Namun sebelumnya, pemerintah akan menyeragamkan data penduduk miskin di Indonesia.

MenPAN-RB: Kena Sanksi, Pegawai tak Layani Publik
KESRA-- 11 MARET: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan tengah menyusun grand design reformasi birokrasi. Salah satu aturan yang ingin ditetapkan adalah sanksi bagi aparatur pemerintah yang tidak mau melayani publik.

Keterbatasan Kesempatan Kerja Akibatkan TKI ke LN
KESRA-- 10 MARET: Keterbatasan kesempatan kerja di tanah air mengakibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) terpaksa mencari kerja keluar negeri (LN), kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
Tabel Analisis SWOT Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
KEKUATAN
  1. Eksistensi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
  2. Peraturan perundang-undangan yang mendukung koordinasi, sinkronisasi, pengendalian dan pengawasan pelaksanann di bidang kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan ( Keppres No.124/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.8/2002 dan Keppres No.32/2002, Perpres 7/2005, Perpres 9/2005, Perpres 10/2005, dan Peraturan Menko Kesra 08 KEP/MENKO/ KESRA/IV/2005);
  3. Sumber daya manusia yang ada di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
  4. Sistem informasi yang tengah dirintis untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan serta akses dalam pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat.
  5. Komitmen pimpinan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam penanggulangan kemiskinan.
KENDALA / KELEMAHAN
  1. Belum konsistennya kebijakan setiap unit kerja dalam mendukung upaya-upaya mewujudkan pelaksanaan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
  2. Belum mantapnya pemahaman koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terutama berkaitan dengan program lintas sektor.
PELUANG
  1. Muara Pembangunan Nasional adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  2. Komitmen yang tinggi secara nasional dan internasional.
  3. Semakin intensifnya upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), baik di tingkat atas maupun menengah, serta kontrol sosial yang semakin kuat di tingkat akar rumput.
  4. Semakin meningkatnya upaya penegakan hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat luas.
  5. Semakin meningkatnya peranserta/partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan
UPAYA MEMAKAI KEKUATAN UNTUK MEMANFAATKAN PELUANG
  1. Dengan legalitas yang ada perencanaan dikoordinasikan, kebijakan disusun, dan pelaksanaan kebijakan disinkronkan bersama departemen/kementerian/instansi lain yang terkait.
  2. Dengan pegawai yang profesional direalisasi komitmen bersama sektor dan daerah yang bermuara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  3. Dengan sistem informasi yang ada diselenggarakanlah pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membmerikan kontrol sosial.
UPAYA MENANGGULANGI KENDALA / KELEMAHAN DENGAN MEMANFAATKAN PELUANG
  1. Melaksanakan komitmen agar pelaksanaan tugas dan fungsi menjadi konsisten.
  2. Memperkuat kapasitas sasaran melalui kerjasama internasional (bilateral dan multilateral).
  3. Meningkatkan kerjasama melalui pelaksanaan rencana strategis.
TANTANGAN / ANCAMAN
  1. Sistim administrasi pemerintahan belum tersusun dengan jelas dan rapih sehingga masih banyak pengaturan-pengaturan yang tumpang tindih yang menyebabkan adanya ego sektoral dan ego daerah.
  2. Masih lemahnya sistem dan kelembagaan sosial yang ada di tingkat lapangan dalam memelihara dan melindungi kesejahteraan rakyat.
  3. Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan rakyat.
  4. Terjadinya berbagai masalah di bidang sosial seperti bencana, konflik, krisis ekonomi yang memerlukan penanganan yang cepat dan intensif.
  5. Tumpang tindihnya kegiatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan dengan berbagai instansi teknis.
  6. Tingginya tuntutan masyarakat akan kesejahteraan.
  7. Besarnya kompleksitas kesejahteraan rakyat.
  8. Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
UPAYAMEMAKAI KEKUATAN UNTUK MENGATASI TANTANGAN/ANCAMAN
  1. Melaksanakan koordinasi yang efektif dan efisien untuk mengoptimalkan partisipasi instansi terkait dan masyarakat.
  2. Sistem informasi yang ada dapat diakses oleh lembaga sosial lain dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.
  3. Hasil pengendalian dan pengawasan dapat dijadikan bahan penegakkan hukum dan pemberantasan KKN.
UPAYA MEMPERKECIL KELEMAHAN DAN MENGATASI TANTANGAN / ANCAMAN
  1. Mengintensifkan koordinasi internal guna konsistensi dan mantapnya pelaksanaan tugas dan fungsi.
  2. Memantapkan pelaksanaan tugas dan fungsi melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan secara intensif.
  3. Menyelenggarakan pertgemuan secara berkala dengan berbagai instansi teknis.
 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444