|
JAKARTA, 24 Februari: Kasus perdagangan orang (trafficking in persons) akhir-akhir ini kian marak. Dan Indonesia di dunia internasional sudah dikenal sebagai sumber (pemasok), transit dan juga sekaligus penerima perdagangan orang (trafficking in persons). Pada umumnya untuk tujuan eksploitasi seks dan kerja paksa.
Hal itu dikemukakan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak Dra Maswita Djaja MSc menjawab pertanyaan pers pada acara pertemuan berkala antara wartawan anggota Forum Wartawan Kesra (Forwara) dengan pejabat teras Kantor Menko Kesra, di Kantor Menko Kesra, Jumat (24/2).
Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa kekerasan seksual, pisik, psikis dan ekonomi yang dapat terjadi secara tunggal atau gabungan. Mereka mengalami eksploitasi seksual melalui pemaksaan menjadi pelacur, obyek pornografi maupun pornoaksi, dam wisata seks. Bisa juga dipaksa sebagai pekerja pekerja yang seringkali dipaksa bekerja dalam kondisi yang secara pisik, emosional dan psikologis berbahaya bagi perkembangan kehidupannya.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak pada umumnya merupakan kasus dalam rumah tangga, tetapi juga banyak kekerasan yang terjadi karena menjadi korban perdagangan orang.
Menurut Maswita, perempuan dan anak (kebanyakan masih di bawah umur) dikirim ke Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Australia. Selain itu juga ke negara-negara Arab seperti Saudi Arabia, Kuwait, maupun Uni Emirat Arab.
Di pihak lain Indonesia selain sebagai pemasiok, Indonesia juga menerima kiriman dari China, Taiwan, Thailand, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Rusia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina untuk tujuan eksploitasi seks. Kasus ini sering terkuak di media massa manakala aparat keamanan menggrebek mereka (kebanyakan dari China) di kawasan Jakarta Kota.
Selain itu di dalam wilayah Indonesia juga berlangsung kasus perdagangan orang dari desa ke kota untuk eksploitasi seks (dijadikan pelacur) dan kerja paksa (jam kerja tidak terbatas) menjadi pembantu rumah tangga. Mereka sering diperlakukan tudak manusiawi (Trafficking in Persons Report, 2005). Korbannya bukan hanya pria, perempuan, anak dan bayi, tetapi juga kaum waria.
Dikemukakan, selama ini telah tercatat sekitar 700 orang TKI di KBRI sejumlah negara untuk melaporkan kejadian yang dialami. “Tapi jumlahnya saya yakin lebih, karena banyak juga yang tidak melapor dan langsung kabur pulang kampung,” katanya.
Mereka yang melapor sebelum dikirim ke kampung halamannya masing-masing dilakukan rehabilitasi mental maupun pisik, karena selain mereka trauma dengan penderitaan yang dialami, juga ada yang terkena penyakit menular seksual.
“Setelah direhabilitasi, kita kirim ke kampung masing-masing dan di sana dibina atau diberdayakan oleh lembaga swadaya masyarakat setempat. Misalnya diberi modal untuk membuka warung kecil-kecilan. “Tapi ada juga yang tidak kapok dan kembali lagi ke tempat semula,” katanya.
Kenapa demikian, mungkin karena mereka sudah terbiasa cepat mendapatkan uang, sementara kalau membuka warung harus sabar dan pendapatannya pun dianggap tidak mencukupi untuk hidup sehari-hari. Rencana aksi:
Menurut data di Komnas Perlindungan Anak, pada 2003 terjadi 481 kasus kekerasan, meningkat menjadi 547 kasus pada 2004, dan pada 2005 mencapai 736 kasus. Sebagian kasus tersebut (44,4%) berupa kekeraan seksual, 31,7% kekerasan pisik, dan 23,9% kekerasan psikis.
Sementara itu untuk perdagangan orang, Bareskrim Mabes Polri melaporkan pada 2005 terjadi 30 kasus di 11 provinsi. Sebagian besar kasus perdagangan perempuan, selebihnya perdagangan anak di bawah umur dan bayi, adopsi ilegal, melarikan anak perempuan, melarikan bayi untuk mengemis, dan penipuan tenaga kerja wanita (TKW).
Menurut data pada 2005 tercatat 210 bayi Indonesia yang diperdagangkan selama lima tahun terakhir. Di Jakarta saja kelompok Rusdiana mengaku telah menjual 60-80 bayi atau anak ke Amerika Serikat, Fin;andia, dan Irlandia.
Bayi-bayi tersebut kebanyakan diambil dari kehamilan para TKW yang mendapat penistaan seksual dari majikan (bisa juga sengaja menggoda), perselingkuhan, kekeraan seksual, dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Pemerintah dalam upaya mengatasi masalah perdagangan perempuan dan anak tersebut telah mengeluarkan Keppres No 56/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN PBTA).
Juga Keppres No 87/2002 tentang Rencana Asi Nasional penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN PESKA), Keppres No 88/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A), dan Keppres No 40/2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM.
Untuk implementasi RAN tersebut, dibentuk Komite Aksi nasional PBTA, Gugus Tugas RAN P3A, dan Gugus Tugas RAN PESKA di tingkat nasional, sedangkan di provinsi, kabupaten dan kota dibentuk Komite dan Gugus Tugas Daerah. (heru) |