Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
KESRA-- 9 MARET: Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa (9/3), karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

BPPT telah Kembangkan Software untuk Tunanetra
KESRA-- 9 MARET: Menarik! Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ternyata sudah mengembangkan software-software khusus untuk para tunanetra dan tunadaksa yang membuka seluas-luasnya akses kalangan ini terhadap komputer dan internet.

MenPAN-RB: Pemerintah Kaji Menerima Pegawai Kontrak
KESRA-- 9 MARET: Pemerintah pusat akan mengkaji penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan outsourcing (kontrak) untuk menampung minat masyarakat ingin masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tidak terakomodir.

Ayo Siap-siap dari Sekarang: Juli Tarif Listrik Naik Lagi
KESRA-- 9 MARET: Pemerintah berencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada Juli atau awal paruh kedua tahun ini. Sementara harga bahan bakar minyak (BBM) belum akan naik.

Mongolia Mendalami PNPM Mandiri di Indonesia
KESRA -- 8 MARET: Pemerintah Mongolia berkeinginan untuk tetap mengembangkan program pemberdayaan masyarakat seperti halnya program nasional pengembangan masyarakat (PNPM) Mandiri di Indonesia.

Pemerintah Kurang Memperhatikan Hak Perempuan?
KESRA-- 8 MARET: Peningkatan kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2009 hingga tiga kali lipat membuktikan hak perempuan tidak diperhatikan pemerintah. Kriminalisasi perempuan pun masih merajalela di berbagai peraturan daerah (perda).
Perusahaan Tak Laksanakan CSR akan Kena Sanksi Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
KESRA--20 JULI:  Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggungjawab sosial lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas (PT) yang baru disahkan DPR, Jumat (20/7) dalam sidang paripurna terbuka. Dalam sidang ini, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan yang ada pemerintah menyetujui RUU tersebut menjadi UU," kata Andi.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Aliansi Lintas Asosiasi Industri Nasional (Linas) bersikeras menolak ketentuan wajib CSR dalam pasal 74 UU PT. Terutama menyangkut sanksi yang akan diberikan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.

Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Azam Azman Natawijaya menyatakan UU PT telah mengamanatkan agar pemberian sanksi merujuk kepada UU terkait, misalnya UU Lingkungan.

Dalam penjelasan UU PT disebutkan yang dimaksud dengan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

Untuk itu, Azam meminta pengusaha tidak bersikap apriori. "Pengusaha tidak perlu takut. Kita dan pemerintah juga tidak semena-mena begitu," ujarnya.

Menurutnya, penolakan yang dikemukakan asosiasi industri disebabkan informasi yang tidak komprehensif. "Mereka mungkin belum membaca secara komplit pasal 74 itu," kata dia.

Anggaran CSR, lanjutnya, tidak diambil dari laba bersih perusahaan tapi dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perseroan. Selain itu, dana CSR yang sudah dialokasikan juga tidak akan masuk kantong pemerintah.

"Tidak untuk pemerintah. Urusannya itu sendiri. Tidak ditarik lagi sebagai pajak. Bentuknya seperti yang sekarang ini, tapi lebih terkoordinir," paparnya.

"Tidak dari laba bersih. Tapi dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perseroan dia dengan tingkat kewajaran," paparnya.

DPR berharap, kehadiran UU PT beserta ketentuan wajib CSR tersebut akan mengintegrasikan ketentuan yang sudah hadir sebelumnya. Ia mencontohkan, implementasi UU Lingkungan yang tidak berjalan efektif.

"Walaupun ada UU Lingkungan. Tapi itu antara pemerintah dan perusahaan. Masyarakat nggak bisa berbuat apa-apa. Artinya, ada perusahaan yang cuma ngomong saja," imbuhnya. (miol/broto)

 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444