Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Pemprov DKI akan Cabut Kartu JPK-Gakin Perokok
KESRA-- 9 FEBRUARI: Keluarga miskin bakal dapat keringanan berobat, tapi tidak bagi yang merokok. Bahkan kartu jaminan kesehatan bagi warga miskin kemungkinan akan dicabut.

Mendiknas: Pemerintah Siap Laksanakan UN
KESRA-- 8 FEBRUARI: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan bahwa pemerintah sudah siap melaksanakan Ujian Nasional (UN) pada Maret mendatang.

Pak Boed Menilai PNPM Mandiri Program Berhasil
KESRA-- 7 FEBRUARI: Wakil Presiden Boediono mengakui, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan, sebagai program yang sangat berhasil. Pasalnya, program tersebut merupakan program yang inisiatifnya benar-benar berasal dari bawah dan dipilih sendiri oleh masyarakat.

Wapres: Pendidikan Kunci Utama Kemajuan Bangsa
KESRA-- 7 FEBRUARI: Wakil Presiden Boediono mengingatkan bahwa bangsa yang maju dan berkesinambungan adalah bangsa yang mengandalkan sumber daya manusia dan pendidikan merupakan kunci utama yang harus disiapkan.

Agung: Empat Sertifikat UNESCO Bukti Pengakuan Dunia
KESRA-- 5 FEBRUARI: Menko Kesra Agung Laksono mengemukakan empat sertifikat dari UNESCO merupakan simbul pengakuan dunia terhadap beberapa warisan budaya Indonesia, dalam hal ini Wayang Indonesia, Keris Indonesia dan Batik Indonesia. Ketiganya masuk di dalam ”The Representative List of the Intangible Culture Heritage of Humanity”.

Menko Kesra: Data Warga Miskin akan Lebih Disempurnakan
KESRA—4 FEBRUARI: Menko Kesra Agung Laksono mengemukakan pemerintah akan melakukan penyempurnaan data jumlah warga miskin, sehingga program aksi akan lebih tepat sasaran.
Perusahaan Tak Laksanakan CSR akan Kena Sanksi Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
KESRA--20 JULI:  Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggungjawab sosial lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas (PT) yang baru disahkan DPR, Jumat (20/7) dalam sidang paripurna terbuka. Dalam sidang ini, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan yang ada pemerintah menyetujui RUU tersebut menjadi UU," kata Andi.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Aliansi Lintas Asosiasi Industri Nasional (Linas) bersikeras menolak ketentuan wajib CSR dalam pasal 74 UU PT. Terutama menyangkut sanksi yang akan diberikan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.

Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Azam Azman Natawijaya menyatakan UU PT telah mengamanatkan agar pemberian sanksi merujuk kepada UU terkait, misalnya UU Lingkungan.

Dalam penjelasan UU PT disebutkan yang dimaksud dengan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

Untuk itu, Azam meminta pengusaha tidak bersikap apriori. "Pengusaha tidak perlu takut. Kita dan pemerintah juga tidak semena-mena begitu," ujarnya.

Menurutnya, penolakan yang dikemukakan asosiasi industri disebabkan informasi yang tidak komprehensif. "Mereka mungkin belum membaca secara komplit pasal 74 itu," kata dia.

Anggaran CSR, lanjutnya, tidak diambil dari laba bersih perusahaan tapi dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perseroan. Selain itu, dana CSR yang sudah dialokasikan juga tidak akan masuk kantong pemerintah.

"Tidak untuk pemerintah. Urusannya itu sendiri. Tidak ditarik lagi sebagai pajak. Bentuknya seperti yang sekarang ini, tapi lebih terkoordinir," paparnya.

"Tidak dari laba bersih. Tapi dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perseroan dia dengan tingkat kewajaran," paparnya.

DPR berharap, kehadiran UU PT beserta ketentuan wajib CSR tersebut akan mengintegrasikan ketentuan yang sudah hadir sebelumnya. Ia mencontohkan, implementasi UU Lingkungan yang tidak berjalan efektif.

"Walaupun ada UU Lingkungan. Tapi itu antara pemerintah dan perusahaan. Masyarakat nggak bisa berbuat apa-apa. Artinya, ada perusahaan yang cuma ngomong saja," imbuhnya. (miol/broto)

 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444