|
KESRA--5 AGUSTUS: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menilai, lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya versi asli yang ditemukan di perpustakaan Leiden, Belanda akan menunggu keputusan pemerintah.
"Saya sudah melihat dokumen itu, karena itu ada dua aspek yang perlu diperhatikan yakni keputusan pemerintah tentang lagu Indonesia Raya di masa lalu tetap legal sejak saat itu sampai sekarang," ujarnya usai meresmikan 'Kampoeng Cyber' di Rungkut Asri Utara, Surabaya, Minggu (5/8). Menurut dia, aspek lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah lagu Indonesia Raya versi asli atau versi masa lalu sangat bergantung kepada keputusan pemerintah, karena bendera atau lagu kebangsaan memamg merupakan hasil keputusan politik. "Jadi, temuan lagu Indonesia Raya dengan versi yang lebih lengkap harus diputuskan dengan keputusan politik, tapi selama belum ada keputusan itu, maka lagu kebangsaan yang selama ini ada tetap berlaku," ungkapnya. Oleh karena itu, kata mantan rektor ITS Surabaya itu, peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-62 RI pada 17 Agustus 2007 hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah, DPR, dan lembaga hukum yang ada untuk mengeluarkan keputusan politik itu. "Peringatan 17-an merupakan momentum yang baik untuk keputusan itu, apakah kita memakai lagu kebangsaan dalam versi asli atau lagu kebangsaan seperti yang selama ini dipakai," tegasnya. Menurut catatan, temuan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya versi asli dengan tiga stanza (bait) ditulis dan dilagukan pertamakali WR Supratman pada tahun 1928, namun lagu monumental itu dinyanyikan secara serentak bersamaan dengan deklarasi Kemerdekaan RI oleh Soekarno-Hatta dengan satu stanza. "Selama ini, yang kita ketahui hanya Indonesia Raya dalam satu stanza, nah ini yang tiga stanza yang terekam dalam lagu dan gambaran suasana Indonesia dalam film seluloid asli yang dibuat pada bulan September 1944 (tahun Jepang 2604) dan tersimpan di Belanda," ucap pakar telematika, Roy Suryo, di Jogjakarta (3/8). Rekaman video seluloid lagu Indonesia Raya versi asli itu berdurasi 3 menit 49 detik yang diproduksi Chuuoo Sangi-In atau semacam lembaga DPR pada September 1944. Roy mendapat informasi itu dari Urip Darmawan yang merupakan keponakan WR Supratman. (miol/broto) |