Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra
 
Headline News

Anggaran Penanggulangan Kemiskinan bakal Naik 10-15%
KESRA-- 11 MARET: Pemerintah menjanjikan kenaikan anggaran sekitar 10% sampai 15%per tahun untuk program pemberantasan kemiskinan yang bersifat khusus (targetted). Namun sebelumnya, pemerintah akan menyeragamkan data penduduk miskin di Indonesia.

MenPAN-RB: Kena Sanksi, Pegawai tak Layani Publik
KESRA-- 11 MARET: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan tengah menyusun grand design reformasi birokrasi. Salah satu aturan yang ingin ditetapkan adalah sanksi bagi aparatur pemerintah yang tidak mau melayani publik.

Presiden Sampaikan Kematian Dulmatin
KESRA-- 10 MARET: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kabar tentang kematian teroris Dulmatin dalam sebuah jamuan makan siang oleh PM Australia Kevin Rudd di Gedung Parlemen Australia di Canberra, Rabu.

Keterbatasan Kesempatan Kerja Akibatkan TKI ke LN
KESRA-- 10 MARET: Keterbatasan kesempatan kerja di tanah air mengakibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) terpaksa mencari kerja keluar negeri (LN), kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
KESRA-- 9 MARET: Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa (9/3), karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

BPPT telah Kembangkan Software untuk Tunanetra
KESRA-- 9 MARET: Menarik! Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ternyata sudah mengembangkan software-software khusus untuk para tunanetra dan tunadaksa yang membuka seluas-luasnya akses kalangan ini terhadap komputer dan internet.
Ahmadiyah Lahore tidak Terkena Aturan SKB Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
KESRA--12 JUNI:  Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, dari dua aliran Ahmadiyah yaitu Ahmadiyah Qodian dan Ahmadiah Lahore, aliran Ahmadiah Lahore tidak terkena aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Medagri dan Jaksa Agung tentang Ahmadiah pada 9 Juni 2008.

Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam Raker dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, menjelaskan, Ahmadiyah lahir di Kota Qodian (India) pada 23 Maret 1889. Pendirinya adalah Mirza Ghulam Ahmad.

Pada raker yang juga dihadiri Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menag mengatakan, dalam perkembangannya, Ahmadiyah terpecah menjadi dua, yaitu Ahmadiyah Qodian yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan Ahmadiyah Lahore yang tetap mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dan hanya mengakui Mirza Ghulan Ahmad sebagai pembaharu.

Kedua aliran dalam Ahmadiyah mulai masuk ke Indonesia 1925. Pengikut Ahmadiyah Lahore membentuk Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) dan pengikut Ahmadiyah Qodian membentuk Jemaah Ahmadiah Indonesia (JAI).

Meski menjalankan misi keagamaan, tetapi JAI didaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) bernomor 75/D.I/VI/2003 tanggal 5 Juni 2003. Sebelumnya, pemerintah melalui Departemen Kehakiman telah menetapkan badan hukum untuk JAI sebagai organisasi dengan Nomor JA/5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 serta dalam lembaran Negara Nomor 26 tanggal 31 Maret 1953.

Dari dua aliran Ahmadiyah itu, menurut Menteri Agama, Ahmadiyah Qodian yang membentuk JAI yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Keberadaan JAI memicu penolakan dan terjadinya tindak kekerasan di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kaitan kontroversi itu, MUI pada 1990 mengeluarkan fatwa yang melarang JAI karena menyesatkan. Di negara lain pun, seperti di Malaysia, Pakistan dan Brunei Darusallam Ahmadiyah Qodian mendapat penolakan.

Terkait terbitkan SKB tiga menteri, Menteri Agama menjelaskan, SKB tidak berlaku bagi Ahmadiyah Lahore dengan organisasinya di Indonesia bernama GAI. "Karena itu, Ahmadiyah Yogyakarta tenang-tenang saja karena Lahore," katanya.

Menag menjelaskan, kalau saja Ahmadiyah Qodian melepas pengakuan bahwa Mirza Ghulan Ahmad adalah nabi setelah Nabi Muhammad, persoalan sudah selesai.

Namun Menag mengakui, SKB itu sulit diterapkan untuk pelarangan keyakinan. SKB hanya efektif untuk melarang atau mengatur perilaku orang per orang. "Kita tidak mengurusi keyakinan tetapi mengurusi perbuatan orang per orang," katanya.

Menag menjelaskan, keyakinan orang bisa berbeda-beda dan hal itu sulit dilarang. Yang terkena tindakan pidana sebagai penoda agama adalah orang yang mengajak orang lain untuk mengikuti keyakinan yang menyimpang.

"Perbuatan 'menyebarkan' yang kita larang. Kalau keyakinannya tidak bisa kita larang," katanya.

Menag kembali mengingatkan agar orang yang beragama di luar Islam (non muslim) tidak ikut mengurusi persoalan Ahmadiyah karena tidak mengetahui persoalan.

Sebelumnya, saat menjelaskan isi SKB, Menag mengatakan, SKB tersebut memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. (an/hr)

 
 
   
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
345 9444