RASKIN AWARD
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga negara, sejak tahun 1998 Pemerintah menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagikelompok masyarakat miskin (Raskin). Penyaluran beras bersubsidi ini telah membantu sebagian besar masyarakat miskin sehingga beban pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pangan dapat dikurangi, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Keberhasilan pelaksanaan program Raskin ditentukan oleh banyak faktor, utamanya adalah peran Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), disadari bahwa permasalahan dan tantangan masih akan dihadapi, namun mengingat betapa strategisnya program Raskin ini maka peningkatan komitmen pemerintah dan perbaikan mekanisme terus perlu dilakukan. Dalam hal ini, Tim Koordinasi Raskin Pusat berinisiatif untuk menganugerahkan Raskin Award kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota yang secara nyata telah berhasil melaksanakan program Raskin di daerahnya |
.Download file-file terkait ( file pdf ) :
- Pedoman Umum Raskin Award
- Formulir A
- Formulir B
|