Tugas dan Fungsi
KEDUDUKAN
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
TUGAS
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan
- pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan:
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pendidikan Nasional;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
- Kementerian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Perumahan Rakyat;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.